Biasa Persalinan dengan BPJS Kesehatan
Berbagai fasilitas kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan meliputi biaya medis hingga layanan untuk wanita hamil yang akan melahirkan. Selama proses kehamilan, Anda bisa mendapatkan layanan pemeriksaan USG secara gratis dan layanan melahirkan gratis di fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Layanan persalinan ini tidak terbatas pada peserta mana pun dan berapa kali Anda melahirkan. Baik peserta yang berada di Kelas 1, Kelas 2 atau Kelas 3 akan tetap mendapatkan layanan pemeriksaan USG dan melahirkan gratis. Selain itu, berapa kali juga Anda melahirkan, maka akan tetap mendapatkan layanan.Oleh karena itu, dibawah ini akan dijelaskan bagaimana cara mendapatkan biaya persalinan dengan BPJS Kesehatan.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Persalinan
Dalam proses kehamilan, peserta BPJS Kesehatan akan diberi layanan USG secara gratis sebanyak satu kali selama kehamilan peserta. Layanan USG gratis juga hanya akan diberikan jika dokter merekomendasikan Anda untuk menjalani pemeriksaan USG. Jika USG dilakukan berdasarkan permintaan peserta, BPJS kesehatan tidak dapat menanggung biayanya.
Untuk layanan persalinan gratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mendapatkan layanan gratis:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta.
- Kartu Keluarga.
- KTP.
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
- Rujukan (jika Anda dirujuk ke rumah sakit).
Jika Anda ingin mendapatkan layanan USG gratis atau persalinan gratis, Anda harus memastikan bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan Anda dalam kondisi aktif. Jika Anda ingin mendapatkan layanan persalinan gratis, Anda harus membawa persyaratan diatas. Jika Anda sudah memiliki semua persyaratan, Anda harus datang ke Faskes 1 yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan Anda.
Proses persalinan dapat ditangani di Faskes 1 dengan biaya maksimum yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 600.000. Tetapi jika biaya yang dikeluarkan lebih dari Rp 600.000, para peserta harus membayar kekurangannya sendiri. Tetapi banyak peristiwa di mana kondisinya tidak memungkinkan ibu untuk melahirkan secara normal sehingga diperluka operasi caesar.
Biasanya fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki fasilitas selengkap rumah sakit. Jika dokter menyatakan keadaan darurat maka Anda dapat dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan untuk menjalani tindakan lebih lanjut. Harus dipastikan bahwa Anda tidak membuat keputusan operasi caesar sendiri.
Keputusan harus datang dari dokter yang menangani Anda di Faskes 1, jika tidak maka BPJS Kesehatan tidak dapat melayani permintaan Anda. Jika dokter menilai bahwa tindakan lebih lanjut diperlukan, Anda akan mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan 1. Surat rujukan ini dimaksudkan dalam persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan layanan kelahiran gratis dari BPJS Kesehatan.
Pahami Setiap Aturan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan bagi peserta dengan tujuan mengurangi beban masyarakat untuk perawatan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan persalinan gratis.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga Anda dapat menikmati layanan yang dibahas di atas. Tetapi pastikan Anda ingat bahwa BPJS Kesehatan adalah lembaga yang penuh dengan prosedur. Agar lebih meyakinkan, Anda harus berkonsultasi dengan petugas Faskes 1 untuk memastikan kondisi apa yang harus dipenuhi dan kebijakan apa yang harus dipatuhi. Jangan biarkan kesalahpahaman terjadi sehingga ketika hari melahirkan tiba, Anda tidak bisa mendapatkan fasilitas yang diharapkan.