
LHKPN adalah kewajibanSemua pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya. Laporan tersebut berupa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara () yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Lebih dari itu masyarakat bahkan boleh dan dianjurkan untuk ikut memantau kekayaan pejabat negara bahkan melaporkan jikalau ada harta kekayaan yang tidak wajar atau tidak semestinya.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya korupsi dengan melibatkan peran masyarakat di dalamnya. Kali ini kami akan membahas lebih spesifik terkait bagaimana cara memantau laporan harta kekayaan pejabat negara. Bagi kamu Yang penasaran langsung saja simak ulasannya sebagai berikut.
1. Cara pertama untuk memantau harta kekayaan pejabat negara yakni melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id. Lewat situs ini kamu dapat memantau laporan harta kekayaan pejabat negara meskipun kamu hanya seorang warga sipil karena hakmu sudah ditulis dalam Undang-Undang Dasar. Adapun kamu juga dapat mengakses pada menu e-Announcement.
2. Berikutnya melalui e-Announcement, kamu bisa memasukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
3. jika sudah ditemukan, maka data dapat diakses oleh publik terkait total harta kekayaan penyelenggaraan negara. Adapun harta kekayaan yang dijabarkan dapat dilihat dan diunduh dengan mengklik tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian lhkpn dapat diakses jika kamu sudah mengisi nama, usia, dan profesi.
4. Dengan kamu mengakses tombol biru yang pertanda panah di bawah ini maka kamu juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara pada tahun-tahun sebelumnya. Melalui cara ini, publik bisa secara jelas untuk mengetahui berapa jumlah selisih harta penyelenggara negara yang telah dilaporkan.
5. adapun jika kamu merasa LHKPN penyelenggara negara tidak wajar atau tidak sesuai maka kamu sebagai publik bisa mengirimkan laporan dengan cara mengakses tombol merah yang ditandai dengan panah di bawah ini.
6. Kamu dapat melaporkan ketidaksesuaian LHKPN jika telah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Sebagai publik maka kamu bisa menyertakan bukti-bukti pendukung layaknya foto serta informasi lainnya melalui lampiran yang maksimum ukuran file nya 6.000kb serta dibarengi keterangan lainnya.
Cara memantau LHKPN secara online terbilang mudah dan dapat diakses di mana pun jika ada jaringan internet. Saat ini masyarakat sudah dipermudah untuk ikut andil memantau LHKPN dengan cara yang tidak rumit. Dengan begitu harapan ke depan yakni masyarakat dapat ikut kemudian dalam memantau LHKPN guna adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.
Dasar hukum yang di ada sudah cukup menjelaskan bahwa masyarakat juga memiliki hak dan kewenangan untuk ikut serta dalam memantau LHKPN. Edukasi ini jarang sekali dimuat di parfum media sosial.
Kewajiban untuk melaporkan melaporkan harta kekayaan oleh penyelenggara negara telah tertera pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat seperti di atas maka sebagai masyarakat kamu tidak perlu ragu untuk memantau harta kekayaan pejabat negara. Adapun penyelenggara yang wajib untuk diawasi antara lain lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara.
Itulah beberapa informasi yang dapat kamu sampaikan terkait bagaimana cara memantau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Mudah-mudahan informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kalian. Jangan lupa, jika sudah mengetahui, maka sebagai masyarakat Indonesia kita juga perlu ikut andil untuk memantau LHKPN guna mencegah korupsi, terimakasih.