Pernikahan merupakan proses pengikatan sumpah suci di antara kelompok laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan jangan dikerjakan asal-asalan karena ini sebagai wujud beribadah paling panjang dan bisa dijaga sampai maut pisahkan
Upacara pengikatan janji nikah siri ini yang dirayakan atau dijalankan oleh seorang pria pemerima keramat suci serta satu wanita berniat resmikan ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan banyak memiliki jenis serta varian menurut rutinitas suku, Rutinitas, budaya, atau kelas sosial. Pemanfaatan etika atau ketentuan tertentu terkadang terkait dengan ketentuan atau hukum tertentu.
Nikah adalah ikrar serah-terima di antara laki laki serta wanita dengan arah sama sama mengesankan kedua-duanya dan untuk membuat suatu bahtera rumah tangga yang sakinah dan warga yang sejahtera2.
Legitimasi secara hukum satu pernikahan umumnya berlangsung ketika naskah terdaftar yang menuliskan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri rata-rata adalah acara yang diadakan untuk lakukan upacara berdasar pada adat-istiadat yang berlangsung, serta peluang untuk rayakannya bersama keluarga dan rekan. Pria serta wanita yang tengah melaksanakan pernikahan disebut pengantin, serta selesai upacaranya tuntas lalu mereka diberi nama suami dan istri dalam ikatan pernikahan.
Nikah secara etimologi (bahasa) datang dari bahasa arab al-Nikah serta dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah pada prinsipnya berarti al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).
Sedang Nikah siri secara terminologi (istilah) menurut empat Madzhab, ialah : Menurut Madzhab Hanafi: “nikah adalah ikrar yang memperlihatkan pada kemampuan lelaki mempunyai wanita untuk hubungan seks dengan berniat atau memperlihatkan ke kecakapan laki laki lakukan hubungan intim ke wanita yang boleh buat dinikahi secara syariat “.
Menurut Madzhab Maliki: “nikah adalah ikrar untuk memperkenankan lakukan hubungan intim ke wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat nikah “.
Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah ialah ikrar yang memiliki kandungan arti pembolehan hubungan intim, yang meliputi kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.
Menurut Madzhab Hanbali: “nikah merupakan ikrar perkawinan atau ikrar yang diutarakan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).
Bermakna nikah sebagai “ikrar yang memberinya hak diperbolehkannya hubungan intim terhadap lelaki atau wanita sejauh hidupnya berdasar pemahaman syariat nikah siri bogor
A. Fatwa MUI Mengenai Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri
Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai nikah di balik tangan atau nikah siri, adalah : “Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Terkait Nikah Di Bawah Tangan memutus dan memutuskan ketetapan keputusan teristimewa dan umum.
Menurut peraturan umum, kalau Nikah Di Bawah Tangan yang diartikan di fatwa ini ialah “pernikahan yang tercukupi seluruh rukun serta persyaratan yang diputuskan dalam fikih tapi tanpa ada pendataan sah di lembaga berkekuatan sebagai halnya dirapikan dalam ketentuan perundang-undangan nikah siri
Fatwa itu tampil, lantaran di tengah-tengah orang kerap didapati terdapatnya praktik pernikahan di balik tangan, yang tidak dicatat sama sesuai keputusan ketetapan perundang-undangan, yang kerap menyebabkan resiko negatif (madharrah) pada istri serta atau anak yang dilahirkannya nikah siri
1. Ringkasan yang kita mengambil mengenai Nikah Siri
Dari keterangan di atas, kalau dalam soal pemakaian arti saja, cuman Indonesia serta Arab Saudi yang memakai arti Nikah Siri, sementara itu empat Negara yang lain, adalah Mesir, Yordania, Kuwait, serta Libya gunakan istilah Nikah ‘Urfi.
Karena itu secara substansinya Nikah Siri Bogor atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi ialah sama dan hukum Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yakni resmi secara syariat waktu rukun dan ketentuannya tercukupi, dan disarankan untuk dibuat dengan cara resmi biar tercukupi hak-hak ikrar pernikahan itu nikah siri
Studi ini membuktikan kalau secara materiil dan prosedural, kegiatan nikah siri atau ‘urfi yang terjadi di ke-5 negara itu pada prinsipnya sama. Ketaksamaan cuman nampak di unsur pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia serta Arab Saudi memanfaatkan makna yang serupa yaitu nikah siri, dan tiga negara yang lain memakai istilah nikah ‘urfi.
Dari segi hukum, ke-5 negara itu punya kecocokan ide, yaitu sepanjang pernikahan itu dijalankan penuhi rukun serta persyaratan, jadi secara nikah siri